BPJPH Dorong Seluruh SPPG Miliki Sertifikat Halal, Baru 7.500 yang Tersertifikasi
1 min read

BPJPH Dorong Seluruh SPPG Miliki Sertifikat Halal, Baru 7.500 yang Tersertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal hingga pertengahan 2026. Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan layanan pemenuhan gizi memenuhi standar kehalalan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan sejak awal pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi seluruh SPPG. Meski demikian, BPJPH belum dapat menghitung persentase capaian karena jumlah SPPG di Indonesia masih terus bertambah.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPJPH secara rutin menggelar koordinasi dan sosialisasi bersama para koordinator serta pengelola SPPG melalui pertemuan daring. Langkah tersebut dilakukan agar pengelola memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur sertifikasi halal dan terhindar dari kesalahpahaman terkait proses maupun biaya pengurusan.

BPJPH menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat halal bagi SPPG dilakukan melalui skema reguler sehingga memerlukan pemeriksaan lapangan. Prosesnya dapat berlangsung maksimal 25 hari kerja, meski dalam praktiknya ada yang selesai hanya dalam waktu sekitar 10 hari. Selain sertifikat halal, pengelola SPPG juga didorong melengkapi persyaratan lain seperti sertifikat higienitas dan kesehatan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan. Berdasarkan berbagai sumber, jumlah SPPG di Indonesia hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 29.991 unit yang tersebar di 38 provinsi.