BPKH Tekan Biaya Operasional Demi Perkuat Keberlanjutan Dana Haji
JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan efisiensi anggaran operasional tahun 2026 dengan memangkas pagu biaya operasional sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dana haji sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan akuntabel.
Melalui penyesuaian tersebut, pagu biaya operasional BPKH yang sebelumnya sebesar Rp539,63 miliar ditetapkan menjadi Rp439,32 miliar. Meski anggaran operasional berkurang signifikan, BPKH memastikan kualitas pelayanan kepada jamaah, pengelolaan kelembagaan, serta pengembangan investasi dana haji tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan langkah efisiensi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penghematan belanja di berbagai lembaga negara. Menurutnya, efisiensi bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi juga menjadi strategi memperkuat ketahanan lembaga dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jamaah haji Indonesia.
BPKH menegaskan bahwa seluruh langkah penghematan dilakukan tanpa mengganggu program strategis maupun pengembangan investasi. Evaluasi menyeluruh terhadap program kerja juga telah dilakukan agar pengelolaan dana haji tetap produktif, prudent, dan mampu memberikan nilai manfaat yang berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, BPKH berharap dana haji dapat terus dikelola secara hati-hati, efisien, dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya tetap terjaga bagi jamaah saat ini maupun generasi mendatang.
