Peneliti Dorong DPR dan Pemerintah Benahi Kualitas Pilkada Setelah Putusan MK
1 min read

Peneliti Dorong DPR dan Pemerintah Benahi Kualitas Pilkada Setelah Putusan MK

Pemerintah dan DPR diminta mengarahkan perhatian pada penguatan kualitas demokrasi lokal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat. Langkah tersebut dinilai lebih penting dibandingkan memperdebatkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah.

Research Associate The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai putusan MK memberikan kepastian hukum di tengah berkembangnya wacana perubahan sistem pilkada melalui DPRD. Menurutnya, putusan tersebut juga menegaskan bahwa penguatan demokrasi lokal harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilu tanpa mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpinnya secara langsung.

Arfianto menyebut mayoritas masyarakat Indonesia masih menghendaki kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Selain memberikan legitimasi yang kuat kepada pemimpin daerah, mekanisme tersebut juga dianggap mampu menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

Ia juga menilai anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab utama tingginya biaya politik dan praktik korupsi perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Menurutnya, praktik politik uang juga pernah terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup.

Karena itu, Arfianto mendorong pemerintah dan DPR memanfaatkan momentum pascaputusan MK untuk memperkuat reformasi demokrasi melalui pembahasan RUU Pemilu yang berfokus pada peningkatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan demokrasi lokal yang lebih berkualitas, transparan, dan partisipatif.