DPR Minta Kemenhut Ungkap Peta Tambang Ilegal di Hutan Lindung & Taman Nasional
2 mins read

DPR Minta Kemenhut Ungkap Peta Tambang Ilegal di Hutan Lindung & Taman Nasional

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di seluruh kawasan hutan lindung dan taman nasional periode 2020–2025.

Permintaan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah, oleh Bareskrim Polri, yang merugikan negara hingga Rp3 triliun.

TNGM merupakan kawasan pelestarian alam dengan ekosistem asli, dikelola untuk konservasi, penelitian, pendidikan, wisata alam, dan penunjang budaya masyarakat sekitarnya. Kawasan ini termasuk salah satu dari lebih 50 taman nasional di Indonesia yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Rajiv mengapresiasi langkah cepat polisi, namun menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan masih lemah dan sporadis di banyak daerah. Menurutnya, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena banyak hutan dan taman nasional hancur akibat lambannya penegakan hukum oleh Kemenhut.

Ia menegaskan bahwa Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK tidak dapat bekerja sendiri menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar. Oleh karena itu, pelibatan Kepolisian, khususnya Bareskrim, sangat penting agar penegakan hukum berjalan sistematis dan menyeluruh.

Dalam kasus TNGM, tiga tersangka telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri, masing-masing dengan peran berbeda: DA sebagai pemilik depo pasir, dan WW serta AP sebagai pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal.

Penindakan melibatkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan instansi terkait, dengan penyitaan enam unit excavator dan empat dumptruck. Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar dan nilai transaksi sekitar Rp48 miliar di satu lokasi. Jika dihitung seluruh Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Brigjen Moh Irhamni dari Bareskrim menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk solusi jangka panjang, sekaligus menjaga kelestarian alam dan memanfaatkan kekayaan negara bagi kesejahteraan rakyat.

Rajiv menegaskan pentingnya data perambahan hutan dan tambang ilegal yang mutakhir agar penegakan hukum dapat berjalan cepat, efektif, dan berdampak maksimal bagi kelestarian lingkungan. Dikutip dari tribunnews.com