Kejagung Dalami Dugaan Korupsi MBG, Enam Saksi Diperiksa
1 min read

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi MBG, Enam Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jampidsus pada Rabu (19/8/2026) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, yakni yayasan, BGN, perusahaan, dan pihak swasta. Mereka antara lain NSN dari Yayasan ABM, AS dan RRNWP dari BGN, Y selaku Direktur PT EC, RI dari Yayasan BIM, serta R dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terdapat penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan sejumlah mantan pimpinan BGN sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam proses hukum.