Sengketa Lahan Jusuf Kalla dengan PT GMTD: Indikator Ketimpangan Penegakan Hukum Agraria
Permasalahan sengketa lahan antara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menjadi sorotan publik terkait ketimpangan penegakan hukum agraria. Penasehat Ahli Balitbang DPP Golkar, Henry Indraguna, menilai kasus ini menunjukkan celah sistemik dalam perlindungan hak atas tanah, meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 jelas melindungi kepemilikan sah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla di lahan seluas 16,4 hektare tersebut. Namun, proses eksekusi sempat membingungkan karena surat balasan Pengadilan Negeri Makassar dianggap kurang jelas terkait konstataring atau pengukuran ulang lahan.
Sementara itu, PT GMTD menegaskan seluruh hak kepemilikan atas lahan berada pada perusahaan sejak awal 1990-an, sesuai izin resmi pemerintah. Perusahaan juga melaporkan dugaan penyerobotan 5.000 meter persegi lahan ke aparat hukum dan menegaskan proses eksekusi pengadilan berjalan sah dan tertib. Selain itu, GMTD menekankan perusahaan ini sebagian sahamnya dimiliki pemerintah, menegaskan operasional berada di bawah pengawasan publik.
Dikutip dari antaranews.com
