Aria Bima: Kursi DPR Tak Bisa Hanya Dihitung dari Jumlah Penduduk
1 min read

Aria Bima: Kursi DPR Tak Bisa Hanya Dihitung dari Jumlah Penduduk

JAKARTA — Komisi II DPR RI mengkaji wacana penambahan sekitar 11 kursi DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan tersebut dipertimbangkan untuk memperkuat keterwakilan wilayah, khususnya daerah kepulauan dan kawasan di luar Jawa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai penentuan jumlah kursi DPR tidak bisa hanya didasarkan pada jumlah penduduk. Menurutnya, kondisi geografis dan kebutuhan keterwakilan wilayah juga perlu diperhitungkan agar representasi seluruh daerah dalam parlemen lebih seimbang.

Aria menjelaskan, penerapan prinsip satu orang satu suara atau one man, one vote tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan alokasi kursi antarwilayah. Ia menilai keterwakilan di luar Jawa juga berkaitan dengan luas wilayah dan kepentingan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wacana penambahan kursi tersebut berasal dari usulan Badan Keahlian DPR dan masih dalam tahap pembahasan. Aria menyebut penambahan kursi dapat dipertimbangkan apabila bertujuan memperkuat prinsip keterwakilan yang proporsional.

Ia juga menegaskan bahwa wacana penambahan kursi DPR berbeda dari pembahasan mengenai daerah pemilihan (dapil) nasional. Penentuan jumlah kursi memiliki perhitungan tersendiri yang masih dikaji melalui sejumlah simulasi.

Sementara itu, terkait gagasan penerapan dapil nasional, Aria mengatakan PDIP belum menentukan sikap final. Partainya akan menilai apakah sistem tersebut dapat meningkatkan keterwakilan masyarakat dan wilayah di parlemen.

Menurut Aria, prinsip representasi menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan sistem pemilu, termasuk penentuan dapil dan distribusi kursi DPR. Hingga saat ini, penambahan 11 kursi masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi.