Ombudsman Usulkan Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Pemasyarakatan
Ombudsman RI melibatkan akademisi, pakar, dan pemerhati pemasyarakatan untuk mematangkan kajian akademik atas 11 rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas). Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai upaya memperkuat pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik dan akuntabel.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, pembahasan dilakukan melalui forum diskusi terpumpun pada 14–15 Oktober 2026. Salah satu poin yang diperdalam adalah usulan pembentukan lembaga atau badan khusus untuk membangun ekosistem tata kelola pemasyarakatan yang terintegrasi dan akuntabel. Menurut Nuzran, pihak kementerian menyambut positif masukan tersebut.
Sebelas rekomendasi itu berawal dari temuan inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Pemeriksaan tersebut menyoroti keberadaan hunian dengan fasilitas mewah yang ditempati sejumlah narapidana dan memunculkan perhatian publik terkait kesetaraan perlakuan di dalam lapas.
Rekomendasi Ombudsman mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lapas, penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga binaan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. Ombudsman juga mendorong evaluasi penempatan petugas dan narapidana, pencegahan pungutan liar serta praktik transaksional, dan penindakan terhadap upaya penyuapan.
Selain itu, Kemenimipas diminta melakukan evaluasi sistemik terhadap lapas dan rumah tahanan (rutan), serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara berkala dan terbuka. Langkah tersebut diharapkan memperkuat transparansi dan memastikan pembenahan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
