Komisi III DPR Gelar Rapat Saat Reses, Penyusunan RUU Perampasan Aset Berlanjut
1 min read

Komisi III DPR Gelar Rapat Saat Reses, Penyusunan RUU Perampasan Aset Berlanjut

Komisi III DPR RI melanjutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), serta Open Parliament Institute. Rapat tetap digelar pada masa reses untuk mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan menyerap pandangan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Menurutnya, percepatan pembahasan menjadi salah satu tujuan rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Habiburokhman menyebut Komisi III telah menggelar sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut. Ke depan, masih direncanakan sekitar 23 kali RDPU tambahan sehingga total pihak yang didengar pendapatnya diperkirakan mendekati 80 elemen masyarakat.

Selain mahasiswa dan kelompok advokat, Komisi III juga menghadirkan Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk menyampaikan pandangannya. Latar belakang Yadi di bidang ekonomi dan politik dinilai dapat memberikan perspektif tambahan dalam proses penyusunan regulasi.

Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan situasi ekonomi, politik, dan kebutuhan nasional. DPR berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak sekadar mengikuti tren atau praktik negara lain, tetapi sesuai dengan kondisi dan kepentingan Indonesia.