KPU Serahkan Wacana Perubahan Sistem Pilkada ke DPR, Peluang Sistem Pemilihan Tidak Langsung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya wacana perubahan sistem pilkada kepada DPR dan eksekutif. Komisioner KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa keputusan mengenai sistem pilkada—apakah langsung atau tidak langsung—merupakan domain politik legislatif.
Menurut Mellaz, mekanisme pilkada tidak langsung, yang memungkinkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, perlu memperhatikan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta tren pemilu ke depan. “Apapun pilihan sistemnya, teknis penyelenggaraan akan mengikuti standar dan pengalaman Pemilu 2024 dan Pilkada 2024,” kata Mellaz.
Sementara itu, Prof. Mada Sukmajati dari Universitas Gajah Mada menyoroti bahwa pilkada tidak langsung berpotensi memicu penolakan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam demokrasi melalui pemilu langsung, sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
Wacana ini muncul menjelang pembahasan RUU Pemilu 2026, di mana Komisi II DPR dijadwalkan mulai menyusun draft pada Januari 2026. Dengan begitu, setiap perubahan sistem pilkada harus mempertimbangkan aspek teknis, managerial, dan partisipasi publik.
Dikutip dari RRI.co.id
