Permenkomdigi: Konsultasi Publik Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelarasan Global
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terkait Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Konsultasi ini merupakan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, dan berlangsung hingga 2 Januari 2026. Masukan dapat dikirim melalui email resmi Kemkomdigi.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) ini bertujuan menyelaraskan pemanfaatan spektrum frekuensi radio Indonesia dengan perkembangan teknologi global serta arah kebijakan nasional di sektor telekomunikasi. Penyusunan regulasi mengacu pada perubahan Radio Regulations hasil World Radiocommunication Conference (WRC-23) yang digelar oleh International Telecommunication Union (ITU) di Dubai pada 2023.
Permenkomdigi nantinya akan mengatur sembilan pokok alokasi spektrum frekuensi radio, termasuk: tabel alokasi frekuensi, catatan kaki internasional dan nasional, penjatahan kanal frekuensi radio untuk dinas maritim dan penerbangan, penggolongan sembilan rentang frekuensi, pengategorian dinas radio, serta ketentuan spektrum untuk dinas keselamatan.
Dengan konsultasi publik ini, Kemkomdigi berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar pengaturan spektrum frekuensi radio dapat berjalan transparan, akurat, dan sesuai kebutuhan teknologi modern.
Dikutip dari RRI.co.id
