KPK Periksa Manajer CV Dipta Karya Mitratama Terkait Kerugian Negara Kasus Pengadaan Fasilitas Karet 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer CV Dipta Karya Mitratama berinisial DS terkait kasus korupsi fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023. Pemeriksaan difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi DS dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 16 Desember 2025. Kasus ini awalnya diumumkan KPK pada 29 November 2024 dan telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk seorang ASN bernama Yudi Wahyudin (YW).
Selain itu, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan, termasuk pihak swasta, pensiunan, dan aparatur sipil negara. KPK masih mendalami dugaan keterkaitan kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah-langkah penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan pengadaan fasilitas pengolahan karet dilakukan transparan dan akuntabel.
Dikutip dari antaranews.com
