KPK Soroti Risiko Korupsi dari Sistem Pilkada Mahal dan Pemilihan Kepala Daerah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus tetap memperhatikan prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi berpotensi memicu praktik politik tidak sehat, seperti pengembalian modal politik melalui kebijakan publik. Hal ini mengacu pada beberapa kasus dugaan korupsi kepala daerah, termasuk kasus Lampung Tengah, di mana pengadaan barang dan jasa diduga diarahkan untuk menutup pinjaman modal politik.
KPK menilai desain sistem politik harus memperhitungkan risiko tersebut agar penyelenggara negara tidak terjerat praktik korupsi akibat biaya politik yang meningkat. Berdasarkan catatan, dana hibah APBD untuk pemilihan kepala daerah terus meningkat dari Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024, memperlihatkan potensi risiko penyalahgunaan anggaran yang besar.
Pertemuan sejumlah pimpinan partai, termasuk Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN, membahas agenda politik wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif untuk menekan biaya pilkada serentak yang terus meningkat. KPK menegaskan bahwa setiap perubahan sistem politik harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, agar tujuan reformasi politik tidak terganggu oleh risiko korupsi.
Dikutip dari antaranews.com
