PDIP Kritik Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK sebagai Upaya Pembungkaman Kader Kritis
1 min read

PDIP Kritik Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK sebagai Upaya Pembungkaman Kader Kritis

KABUPATEN BEKASI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. PDIP menilai langkah ini berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kader kritis partai.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan urgensi pemanggilan Rieke yang dikenal vokal dan dekat dengan rakyat, serta membandingkan kasus ini dengan sejumlah perkara besar lain yang belum diselesaikan KPK, seperti dugaan korupsi Rp2,7 triliun yang di-SP3 dan kasus dana hibah pokmas yang menjerat anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadat. Ia juga menyebut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, termasuk pemeriksaan Ketua Harian PSI Ahmad Ali, yang belum ditindaklanjuti.

Guntur menekankan adanya kesan perlakuan berbeda: partai atau tokoh dekat pemerintah cenderung luput dari penindakan, sementara kader kritis justru mendapat tekanan. Meski begitu, PDIP tetap menghormati kewenangan KPK dan menegaskan Rieke akan memenuhi panggilan sesuai prosedur hukum. Guntur juga menekankan pentingnya KPK menjaga independensi dan konsistensi agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tetap terjaga.