Perkuat Sinergitas, Jasa Raharja Bandung Lakukan Komitmen Bersama Dengan PT Marjaya Utama Wisata
2 mins read

Perkuat Sinergitas, Jasa Raharja Bandung Lakukan Komitmen Bersama Dengan PT Marjaya Utama Wisata

Bandung – Staf Administrasi Tingkat I Samsat Soekarno Hatta, Anggi Angghara Putra, melaksanakan komitmen bersama dengan PT Marjaya Utama Wisata sebagai upaya menggali potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui pertemuan langsung yang membahas potensi kolaborasi antara Jasa Raharja Bandung, Samsat Soekarno Hatta, dan PT Marjaya Utama Wisata, khususnya dalam pendataan PKB dan SWDKLLJ kendaraan dinas perusahaan serta kendaraan yang dimiliki dan digunakan oleh karyawan PT Marjaya Utama Wisata.

Kerja sama ini dibuktikan dengan penandatanganan komitmen bersama yang membuka kesempatan bagi Samsat Soekarno Hatta untuk melaksanakan operasi pemantauan kendaraan yang diparkir di lingkungan kantor PT Marjaya Utama Wisata. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Samsat Panah Pasopati serta operasi khusus Samsat.

Program Panah Pasopati dilakukan melalui pemasangan stiker imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di loket Samsat terdekat. Sementara itu, operasi khusus Samsat dilaksanakan dengan pemberian surat tagihan bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ sebagai bentuk pengingat untuk segera dilunasi.

Anggi Angghara Putra menyampaikan bahwa komitmen bersama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan edukasi kedisiplinan kepada pihak perusahaan maupun karyawan sebagai pemilik kendaraan agar senantiasa membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu. Menurutnya, melalui sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan potensi PKB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kepastian jaminan keselamatan bagi pengguna jalan melalui pembayaran SWDKLLJ sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kepatuhan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ tidak hanya merupakan kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap sesama. Melalui pembayaran SWDKLLJ, masyarakat turut berkontribusi dalam penyediaan dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga apabila terjadi musibah, korban maupun ahli waris dapat memperoleh santunan secara cepat, tepat, dan layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi PT Marjaya Utama Wisata, Ibu Tiara, menyambut baik penjajakan kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung program-program Samsat ke depan. Ia berharap kolaborasi ini dapat berkembang menjadi kerja sama yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Jasa Raharja Bandung bersama Samsat Soekarno Hatta akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai mitra strategis guna menghadirkan pelayanan publik yang prima serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.