SARASEHAN di RSUD dr Sayidiman Magetan Ramai Dimanfaatkan Masyarakat dan Karyawan Rumah Sakit
Magetan – Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 selain memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga terus berupaya untuk berkontribusi meningkatkan pendapatan negara melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan meningkatkan penerimaan asli daerah sektor pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dengan berbagai inovasi dan kegiatan. Salah satu upaya aktif Tim Samsat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak adalah meningkatkan inovasi salah satunya adalah membuka pelayanan samsat tahunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat di tempat umum. Kegiatan yang diberi nama SARASEHAN (Samsat Rumah Sakit Efisien dan Memudahkan) ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026 di RSUD dr Sayidiman Magetan. SARASEHAN ini tidak hanya dikhususkan bagi wajib pajak yang merupakan karyawan rumah sakit, melainkan juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sedang beraktifitas di lingkungan RSUD RSUD dr Sayidiman Magetan baik yang sedang menunggu pasien maupun sedang berobat.
Karyawan rumah sakit dan masyarakat ramai memanfaatkan pelayanan SARASEHAN ini. Banyak dari mereka yang merasa senang karena selain dekat juga tidak menyita waktu untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari PT Jasa Raharja yang merupakan mitra kerja RSUD dr Sayidiman Magetan. Kegiatan ini juga rutin dilaksanakan di RSUD dr Soedono Madiun, RSUD Caruban Madiun, RS Widodo Ngawi dan RS Attin Husada Ngawi. Dengan berkembangnya pelayanan kesamsatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
