Program Koperasi Merah Putih Ditargetkan Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja dari Penerima Bansos
Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sepakat memprioritaskan penerima bantuan sosial (bansos) untuk bekerja di Koperasi Merah Putih sebagai langkah pemberdayaan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan yang melibatkan Saifullah Yusuf dan Ferry Juliantono di Jakarta.
Program ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 8 dan 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pengentasan kemiskinan serta pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Melalui program tersebut, keluarga penerima manfaat tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga diberi kesempatan bekerja dan didorong menjadi anggota koperasi.
Selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan, para anggota koperasi juga berpeluang mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun sebagai tambahan pendapatan. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi yang berpotensi menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja, dengan setiap koperasi membuka peluang kerja bagi 15 hingga 18 orang.
Berbagai posisi kerja tengah disiapkan, mulai dari pengemudi, satpam, hingga penjaga gudang. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bansos secara berkelanjutan.
Dikutip dari RRI.co.id
