Dasco Ahmad Pastikan Publik Dilibatkan dalam Revisi UU Pemilu, Pilkada Belum Dibahas
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa partisipasi publik tetap diperhatikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejauh ini, pembahasan masih fokus pada sistem pemilihan umum, sementara isu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dibahas karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan terkait pemisahan pemilu dan pilkada merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah kini diperbolehkan menyimulasikan sistem pemilu baru sebelum dijadikan undang-undang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan, ada peluang kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada. Namun, pembahasan UU Pilkada belum dapat dilakukan karena belum masuk Prolegnas 2026. Jika kodifikasi diterapkan, UU Pilkada berpotensi ikut dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Dikutip dari RRI.co.id
