DPRD Sulsel Turun Tangan Soal Pemecatan Dua Guru ASN di Luwu Utara
3 mins read

DPRD Sulsel Turun Tangan Soal Pemecatan Dua Guru ASN di Luwu Utara

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kasus hukum yang menimpa dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri 1 Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya dinilai berniat baik membantu 10 guru honorer agar tetap mendapatkan gaji, namun justru berujung pada hukuman pidana dan pemecatan.

“Kami sedikit menyesal karena terlambat mengetahui persoalan ini. Seandainya sejak awal kami sudah mendapatkan informasi, mungkin kami bisa berbuat lebih banyak,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.

Fauzi, yang akrab disapa Uci, menyatakan DPRD Sulsel bersimpati dan peduli atas apa yang dialami kedua guru tersebut. Ia menegaskan, lembaganya akan mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama baik Abdul Muis dan Rasnal, serta mengembalikan seluruh hak-hak mereka.

“Insya-Allah, DPRD Sulsel akan mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama Bapak dan mengembalikan hak-hak Bapak selama persoalan ini terjadi. Kami juga akan terus mengawal sampai ada keputusan terbaik,” ucapnya.


Pemprov Sulsel Siap Menjembatani Langkah Hukum

Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga menyatakan perhatian atas kasus ini. Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 Ayat 3 Huruf i, ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Pemprov Sulsel siap membantu mencari jalan terbaik.

“Pemerintah provinsi, termasuk Bapak Gubernur, siap menjembatani apabila ada langkah administratif atau hukum yang ditempuh. Karena keputusan PTDH didasari dua produk hukum: putusan MA dan Pertek BKN,” kata Erwin.


Kronologi Kasus: Niat Baik Berujung Pidana

Dalam RDP tersebut, Rasnal menjelaskan kronologi kasus. Pada tahun 2018, ia ditugasi sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis menjadi bendahara sekolah. Saat itu, 10 guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun 2017.

Karena merasa bertanggung jawab, Rasnal bersama guru dan Komite Sekolah menggelar rapat. Dalam rapat tersebut disepakati inisiatif patungan orang tua siswa sebesar Rp20.000 per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer. Program itu berjalan lancar sejak 2018 hingga 2020 dan disetujui seluruh wali murid.

Namun, pada masa pandemi COVID-19, muncul laporan dari seseorang mengatasnamakan LSM yang menuduh adanya pungutan liar (pungli). Kasus tersebut akhirnya berlanjut ke ranah hukum.


Putusan Berubah di MA

Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan hukuman kepada Abdul Muis dan Rasnal masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, sesuai putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.


Langkah Lanjutan: DPR RI dan Grasi ke Presiden

Usai RDP, DPRD Sulsel akan memfasilitasi keduanya untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI di Jakarta. Sementara itu, PGRI Luwu Utara telah mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dasar kemanusiaan terhadap dua guru tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dilema antara niat baik membantu guru honorer dan aturan hukum yang ketat dalam pengelolaan dana pendidikan.

Dikutip dari antaranews.com