Empat Burung Dilindungi Kembali ke Alam, BKSDA Maluku Lakukan Pelepasliaran di SBT
1 min read

Empat Burung Dilindungi Kembali ke Alam, BKSDA Maluku Lakukan Pelepasliaran di SBT

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan pelepasliaran burung dilindungi Maluku dengan melepas empat ekor burung ke Suaka Alam Sungai Nief di Kabupaten Seram Bagian Timur. Burung yang dilepasliarkan terdiri atas dua Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), satu Nuri Maluku (Eos bornea), dan satu Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), sebelumnya dipelihara tanpa izin.

Sebelum dilepas, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan observasi singkat untuk memastikan satwa siap kembali ke habitat alaminya. Kegiatan ini juga bagian dari program Smart Patrol BKSDA Maluku yang mendorong partisipasi masyarakat dalam melindungi biodiversitas dan menekan praktik perdagangan ilegal satwa liar.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menekankan bahwa pelepasliaran ini sekaligus menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar satwa liar tetap hidup di habitat alaminya sesuai ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber antaranews.com