Gema Bangsa Usulkan Skema Ambang Batas Fraksi, Suara Rakyat Tak Hilang
1 min read

Gema Bangsa Usulkan Skema Ambang Batas Fraksi, Suara Rakyat Tak Hilang

Jakarta – Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, mengusulkan skema ambang batas fraksi sebagai alternatif aturan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) untuk menjaga suara rakyat agar tidak hilang. Menurut Rofiq, formula ini menjamin keterwakilan suara rakyat, menghindari kondisi seperti Pemilu 2024 lalu di mana 18 juta suara partai non-parlemen tak terkonversi menjadi kursi.

Skema ambang batas fraksi memungkinkan partai kecil tetap terepresentasi tanpa harus membentuk fraksi gabungan, sekaligus menjaga efektivitas parlemen. Rofiq mencontohkan ambang batas fraksi bisa diterapkan jika partai memiliki 10–15 persen kursi, mirip mekanisme yang pernah berlaku di DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004. Di tingkat DPRD, pendekatan serupa juga masih diterapkan.

Usulan ini muncul seiring revisi RUU Pemilu 2026 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mendorong perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Rofiq menegaskan, sistem baru akan menghitung semua suara pemilih, mengendalikan fragmentasi politik, dan tetap konstitusional.

Dalam konsolidasi DPW dan DPD Gema Bangsa se-DKI Jakarta, hadir seluruh pengurus partai. Ketua DPW Charles Panji Dewanto menambahkan, generasi Z kini mendominasi struktur partai hingga tingkat kecamatan dan aktif dalam sosialisasi isu riil yang menjadi perhatian anak muda, bekerja sama dengan mahasiswa dan akademisi.

Dikutip dari antaranews.com