Harga Emas Perhiasan Terbaru: Raja Emas Turun, Laku Emas Stabil
1 min read

Harga Emas Perhiasan Terbaru: Raja Emas Turun, Laku Emas Stabil

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (6/2/2026), tercatat masih bergerak beragam di pasar domestik. Perbedaan harga terlihat di sejumlah gerai emas, seiring dinamika pasar dan faktor ekonomi global maupun domestik.

Emas perhiasan tetap menjadi perhatian masyarakat, baik sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun pelengkap gaya hidup. Oleh karena itu, pemantauan tren harga dinilai penting untuk menentukan waktu transaksi yang tepat.

Di Indonesia, sejumlah gerai seperti Raja Emas dan Laku Emas secara rutin merilis daftar harga resmi yang kerap dijadikan acuan masyarakat dan investor.

📉 Harga Emas Perhiasan Raja Emas

Berdasarkan laman resmi Raja Emas, harga emas perhiasan mengalami penurunan dibandingkan hari sebelumnya. Berikut rincian harga per Jumat, 6 Februari 2026 pukul 10.00 WIB:

  • 24 Karat: Rp2.320.000
  • 23 Karat: Rp2.040.000
  • 22 Karat: Rp1.950.000
  • 21 Karat: Rp1.863.000
  • 20 Karat: Rp1.774.000
  • 19 Karat: Rp1.684.000
  • 18 Karat: Rp1.597.000
  • 17 Karat: Rp1.508.000
  • 16 Karat: Rp1.418.000
  • 15 Karat: Rp1.331.000
  • 14 Karat: Rp1.242.000
  • 13 Karat: Rp1.153.000
  • 12 Karat: Rp1.065.000

📊 Harga Emas Perhiasan Laku Emas

Sementara itu, harga emas perhiasan di Laku Emas tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan Kamis (5/2/2026). Berikut daftar harga per Jumat, 6 Februari 2026 pukul 10.15 WIB:

  • 24 Karat: Rp2.415.000
  • 23 Karat: Rp2.096.000
  • 22 Karat: Rp2.004.000
  • 21 Karat: Rp1.916.000
  • 20 Karat: Rp1.824.000
  • 19 Karat: Rp1.731.000
  • 18 Karat: Rp1.638.000
  • 17 Karat: Rp1.546.000
  • 16 Karat: Rp1.453.000
  • 15 Karat: Rp1.362.000
  • 14 Karat: Rp1.270.000
  • 13 Karat: Rp1.180.000
  • 12 Karat: Rp1.087.000

Perbedaan harga antar gerai mencerminkan strategi bisnis, biaya produksi, serta kondisi pasar masing-masing. Masyarakat diimbau untuk selalu membandingkan harga dan menyesuaikan dengan kebutuhan sebelum melakukan transaksi emas perhiasan.

Dikutip dari RRI.co.id