Komisi II DPR: Parliamentary Threshold Dibutuhkan untuk Partai Politik Sehat
1 min read

Komisi II DPR: Parliamentary Threshold Dibutuhkan untuk Partai Politik Sehat

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diperlukan untuk menciptakan partai politik yang sehat dan terlembaga. Menurut Rifqinizamy, partai yang sehat memiliki basis akar suara yang kuat serta ideologi yang jelas, sementara terlalu banyak partai tanpa konsolidasi dapat merusak efektivitas pemerintahan.

Parliamentary threshold memaksa partai memperkuat struktur dan basis suara agar dapat meraih kursi signifikan di DPR. Meski ada konsekuensi suara kecil yang tidak masuk DPR, hal ini dianggap sebagai bagian dari proses mematangkan demokrasi keterwakilan di parlemen. Rifqinizamy menambahkan bahwa sistem ini juga mendorong penyederhanaan partai politik secara alami dan memastikan pemerintahan berjalan lebih efektif. Komisi II DPR berencana mensimulasikan dan membahas implementasi parliamentary threshold dalam RUU Pemilu mendatang.

Dikutip dari antaranews.com