Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Memiliki Landasan Konstitusional
Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan sistem ini merupakan bentuk demokrasi tak langsung dan memiliki landasan konstitusional. Ia menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memberi mandat untuk menyusun naskah akademik serta revisi UU Pemilu, yang bisa digabung dengan revisi UU pilkada.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis. Baik pilkada langsung maupun lewat DPRD tetap memenuhi prinsip demokrasi, sehingga wacana ini sah secara hukum dan bisa menjadi bagian dari penataan sistem pemilihan di Indonesia ke depan.
Sumber antaranews.com
