KPJR Tk II Sleman Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Pejalan Kaki di Jalan Pakem–Cangkringan
2 mins read

KPJR Tk II Sleman Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Pejalan Kaki di Jalan Pakem–Cangkringan

Sleman — Telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas berupa sepeda motor menabrak pejalan kaki di ruas Jalan Pakem–Cangkringan, Kabupaten Sleman. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, saat sepeda motor melaju dari arah timur menuju barat dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara diduga kurang berkonsentrasi dan tidak memperhatikan pejalan kaki yang berada di depannya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara tidak dapat menghindar sehingga menabrak pejalan kaki dan terjadilah kecelakaan lalu lintas.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Musijan, warga Gadingan, Cangkringan, Sleman, mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan di RS Mitra Paramedika Sleman. Setelah enam hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 Januari 2026.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman bergerak cepat merespons kejadian dengan menjunjung tinggi nilai Core Value AKHLAK. Petugas melakukan koordinasi dengan Polres Sleman, pihak rumah sakit, serta perangkat desa setempat, sekaligus mendatangi kediaman ahli waris korban. Ahli waris korban diketahui atas nama Sri Nuryanti, anak tunggal almarhum. Istri almarhum, Ngadinem, telah meninggal dunia pada tahun 2021. Keluarga korban beralamat di Gadingan, Cangkringan, Sleman.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab, petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Ahmed Ershad Bafadal, Pegawai Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman (KPJR Sleman).

Ahmed Ershad Bafadal menyampaikan bahwa pelayanan jemput bola merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Survei dan pelayanan jemput bola merupakan bentuk empati Jasa Raharja atas musibah yang dialami korban. Pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah penyerahan santunan kepada ahli waris yang mengalami kendala dalam pemenuhan persyaratan klaim. Hal ini menunjukkan bahwa insan Jasa Raharja senantiasa loyal, berdedikasi, Empati dan siap melayani masyarakat dengan cepat di mana pun berada,” tutup Ershad.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Regy Wijaya, menyampaikan bahwa Survei Pra Bayar bertujuan memastikan Kebenaran kasus laka  dan Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Informasi, Tepat Jaminan, Tepat Subjek, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat, yang menjadi fondasi utama dalam pelayanan santunan Jasa Raharja.

Menurutnya, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan penuh empati sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Menutup pernyataannya, Regy Wijaya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama. Pakai helm SNI dan sabuk pengaman setiap perjalanan,” pungkasnya.