Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026 Akibat Cuaca Ekstrem
1 min read

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026 Akibat Cuaca Ekstrem

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan sebagai respons atas potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di berbagai daerah. Tito menegaskan bahwa kepala daerah harus berada di lokasi sebagai komando utama dalam penanganan bencana. Larangan ini ditegaskan menyusul kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir, sehingga memicu kekecewaan publik dan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh daerah berada dalam kondisi siaga penuh menghadapi cuaca ekstrem.

Dikutip dari RRI.co.id