Mendagri Tegaskan Kayu Sisa Banjir di Sumatra Boleh Dimanfaatkan Warga, Perusahaan Dilarang Ambil
1 min read

Mendagri Tegaskan Kayu Sisa Banjir di Sumatra Boleh Dimanfaatkan Warga, Perusahaan Dilarang Ambil

Banda Aceh — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kayu yang terbawa banjir di wilayah Sumatra dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana untuk keperluan rehabilitasi dan pemulihan. Pemanfaatan tersebut diperbolehkan untuk pembangunan rumah, pagar, jembatan, serta fasilitas penunjang lainnya.

Tito menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan dan bertujuan membantu masyarakat bangkit pascabencana. Namun demikian, ia menegaskan larangan keras bagi perusahaan atau pihak komersial untuk mengambil dan memperjualbelikan kayu-kayu tersebut.

Menurut Tito, larangan ini penting untuk mencegah eksploitasi sumber daya pascabencana dan memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan. Ia menekankan bahwa kayu sisa banjir tidak boleh dijadikan komoditas bisnis.

Selain masyarakat, aparat yang terlibat dalam penanganan dan rehabilitasi pascabencana, seperti TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta instansi terkait lainnya, juga diperbolehkan menggunakan kayu tersebut sepanjang untuk kepentingan pemulihan dan tanpa unsur komersial.

Berdasarkan data BNPB, banjir dan longsor di Aceh Tamiang menyebabkan kerusakan signifikan, dengan ribuan rumah dan ratusan fasilitas umum terdampak. Pemerintah berharap pemanfaatan kayu sisa banjir secara tepat dapat mempercepat proses rehabilitasi dan meringankan beban masyarakat.

Dkutip dari merdeka.com