Mokel: Fenomena Viral Pembatalan Puasa Diam-Diam dan Hukumnya
“Mokel” kini menjadi istilah viral di media sosial, terutama saat Ramadan. Kata ini merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya, biasanya dengan makan atau minum secara diam-diam. Asal-usul istilah berasal dari bahasa Jawa “mokèl”, yang berarti menghentikan puasa atau pekerjaan sebelum selesai. Istilah ini populer di Jawa Tengah dan Timur, lalu meluas ke seluruh Indonesia melalui media sosial seperti TikTok, X, dan Instagram.
Dalam perspektif Islam, membatalkan puasa sengaja tanpa uzur merupakan dosa besar. Orang yang melakukan mokel wajib mengganti puasanya di hari lain (qadha) dan kehilangan keberkahan Ramadan. Islam memberikan keringanan bagi musafir, orang sakit, wanita hamil atau menyusui, anak-anak, lansia, serta wanita haid atau nifas, yang tetap memiliki kewajiban mengganti puasa melalui qadha atau fidyah.
Fenomena mokel juga memiliki istilah berbeda di berbagai daerah, seperti Godin (Sunda), Mokak/Mokah (Jawa Timur dan Tengah), Budim (singkatan buka diam-diam), dan Tempus (Medan, singkatan tembak puasa), menunjukkan kekayaan budaya dan bahasa Indonesia dalam menggambarkan pembatalan puasa diam-diam.
Dikutip dari liputan6.com
