Supratman Andi Agtas: Royalti Musik Berlaku Hanya untuk Kepentingan Komersial
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat umum sebagai penikmat musik tidak wajib membayar royalti. Kewajiban royalti hanya berlaku bagi pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, baik di ruang analog maupun digital. Pernyataan tersebut disampaikan Menkum saat kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan […]
