Pencairan Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Mencapai Rp1.023 Triliun
1 min read

Pencairan Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Mencapai Rp1.023 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Jawa Barat, telah mencairkan klaim peserta hingga Rp1.023 triliun dari Januari hingga November 2025, berdasarkan 84.748 kasus yang diajukan peserta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menyebutkan bahwa klaim terbanyak berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp778 miliar dari 45.234 kasus.

Disusul klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp147 miliar dari 31.797 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp48 miliar dari 2.611 klaim, Jaminan Pensiun (JP) Rp29 miliar dari 3.630 klaim, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp10 miliar dari 3.630 klaim. Selain itu, klaim beasiswa juga dicairkan sebesar Rp11,2 miliar untuk 2.449 penerima manfaat.

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menerapkan standar layanan 3-5-7, di mana klaim JKM dan JP diselesaikan maksimal tiga hari, JHT maksimal lima hari, dan JHT serta JKK maksimal tujuh hari. Rata-rata layanan bahkan selesai dalam dua hari.

Pengajuan klaim dapat dilakukan langsung di kantor, di 42 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan rumah sakit, atau secara online melalui website dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Hal ini memastikan peserta dapat mengurus klaim dengan mudah, cepat, dan mandiri tanpa perantara.

Dikutip dari RRI.co.id