Puan Maharani Tegaskan Proses Revisi KUHAP Sudah Libatkan Partisipasi Publik
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa proses revisi KUHAP yang baru disahkan telah melibatkan partisipasi publik secara signifikan. Hal ini menanggapi laporan 11 anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dianggap tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun dan melibatkan banyak masukan dari masyarakat melalui rapat DPR maupun kunjungan kerja di berbagai daerah, termasuk Jogja, Sumatera, dan Sulawesi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menambahkan bahwa revisi UU KUHAP disesuaikan dengan perkembangan zaman dan bertujuan menyelesaikan masalah yang tidak dapat diakomodir oleh KUHAP lama yang berlaku selama 44 tahun. Rancangan UU yang baru ini telah menerima sekitar 130 masukan dari masyarakat serta berbagai pihak terkait.
UU KUHAP baru dan KUHP yang baru disahkan DPR dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut Puan, pembaruan ini menghadirkan hukum yang lebih modern dan relevan dengan kondisi saat ini.
Dikutip dari liputan6.com
