Putusan MK Final dan Mengikat, Pemerintah Pastikan Tidak Ada yang Diabaikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bersifat final dan mengikat. Ia membantah anggapan adanya putusan MK yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
Supratman menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Menurutnya, pemerintah menghormati sepenuhnya peran MK dalam menjaga tegaknya konstitusi negara.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa setiap putusan MK wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Ia menyatakan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan, termasuk MK, merupakan cerminan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Suhartoyo juga menekankan bahwa seluruh putusan MK lahir dari pertimbangan hukum dan nurani konstitusional. Sepanjang 2025, MK telah menjatuhkan ratusan putusan, baik dalam perkara pengujian undang-undang maupun perselisihan hasil pilkada, termasuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melanggar asas pemilu yang jujur dan adil. MK, lanjutnya, berkomitmen menjaga independensi dengan menutup ruang intervensi dan tekanan politik demi menegakkan supremasi konstitusi dan keadilan.
