Revisi UU Pemilu Tetap Prioritas, Kodifikasi Bisa Libatkan UU Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan masih ada peluang kodifikasi UU Pemilu yang memungkinkan pembahasan UU Pilkada ikut disertakan. Namun, RUU Pilkada tidak dapat dibahas langsung karena belum masuk dalam Prolegnas 2026, sementara fokus utama DPR tetap pada revisi UU Pemilu.
Aria menekankan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu agar tidak perlu mengubah Prolegnas, sekaligus memastikan mekanisme pemilihan presiden tetap langsung dipilih rakyat. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan revisi UU Pemilu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengubah hak rakyat dalam pemilihan presiden.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR, menekankan kepentingan bangsa dan masyarakat sebagai prioritas utama, meski berasal dari partai yang berbeda. Kodifikasi menjadi opsi untuk menyatukan regulasi pemilu dan pilkada agar lebih sistematis dan efektif.
Dikutip dari RRI.co.id
