Supratman Andi Agtas: Royalti Musik Berlaku Hanya untuk Kepentingan Komersial
1 min read

Supratman Andi Agtas: Royalti Musik Berlaku Hanya untuk Kepentingan Komersial

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat umum sebagai penikmat musik tidak wajib membayar royalti. Kewajiban royalti hanya berlaku bagi pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, baik di ruang analog maupun digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkum saat kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan bahwa sistem royalti digital seperti YouTube dan Spotify sudah diatur melalui platform, termasuk layanan gratis yang tetap membayar royalti melalui iklan. Sedangkan isu royalti lebih sering muncul pada pemanfaatan musik di ruang analog seperti restoran, kafe, dan usaha sejenis.

Vokalis grup band NOAH, Ariel, hadir mewakili musisi Indonesia, khususnya pencipta lagu, untuk menyampaikan masukan terkait sistem pengelolaan dan distribusi royalti nasional. Ariel menekankan perannya sebagai pengawal proses komunikasi antara musisi dan pemerintah, agar aspirasi para pencipta lagu dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti.

Dikutip dari RRI.co.id