Terobosan Jabar Jadi Rujukan, DPRD Jatim Dalami Legalitas APBD untuk Infrastruktur Desa
1 min read

Terobosan Jabar Jadi Rujukan, DPRD Jatim Dalami Legalitas APBD untuk Infrastruktur Desa

Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan ke Komisi I DPRD Jawa Barat untuk mempelajari skema penggunaan APBD provinsi dalam membiayai pembangunan jalan desa. Langkah ini dilakukan karena Jawa Barat dinilai berhasil menghadirkan terobosan kebijakan yang mampu menembus batas kewenangan antara desa, kabupaten, dan provinsi.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Dj, menjelaskan bahwa ketertarikan DPRD Jatim dipicu oleh keberhasilan program infrastruktur dan pemberdayaan desa yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi. Fokus pembahasan mencakup mekanisme bantuan keuangan provinsi, legalitas kebijakan, hingga batas maksimal anggaran yang dapat dialokasikan.

Menurut Sidkon, kunci kebijakan tersebut terletak pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025 yang merujuk pada penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Regulasi ini membuka ruang bagi pemerintah provinsi untuk turut membiayai pembangunan jalan desa.

Terobosan ini dinilai berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain dalam mempercepat pemerataan infrastruktur desa tanpa terhambat oleh batasan birokrasi kewenangan.

Dikutip dari antaranews.com