Update Harga Emas Antam dan Buyback: Pajak PPh 22 Berlaku untuk Semua Pecahan
Harga emas Antam pada Sabtu mengalami kenaikan Rp16.000, dari Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga naik menjadi Rp2.464.000 per gram. Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Sementara itu, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dan setiap transaksi disertai bukti potong.
Berikut daftar harga pecahan emas Antam per gram:
- 0,5 gr: Rp1.352.500
- 1 gr: Rp2.605.000
- 2 gr: Rp5.150.000
- 3 gr: Rp7.700.000
- 5 gr: Rp12.800.000
- 10 gr: Rp25.545.000
- 25 gr: Rp63.737.000
- 50 gr: Rp127.395.000
- 100 gr: Rp254.712.000
- 250 gr: Rp636.515.000
- 500 gr: Rp1.272.820.000
- 1.000 gr: Rp2.545.600.000
Informasi ini penting bagi investor dan masyarakat yang ingin mengetahui harga emas terkini serta aturan pajak terkait transaksi jual-beli emas Antam.
Dikutip dari antaranews.com
