MK Pastikan Pilkada Langsung Tetap Berlaku, Gugatan Mahasiswa Tidak Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa yang menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya ketentuan tersebut.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permohonan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran terhadap munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Para pemohon menilai frasa dalam UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka ruang perubahan sistem demokrasi lokal.
Dengan putusan tersebut, MK memastikan bahwa mekanisme pilkada langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota masih dilaksanakan secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
