Bawaslu Soroti Lima Isu Krusial dalam Harmonisasi Hukum Pemilu
1 min read

Bawaslu Soroti Lima Isu Krusial dalam Harmonisasi Hukum Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Puadi, menegaskan pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu sekaligus memperkuat perlindungan terhadap integritas proses demokrasi.

Menurut Puadi, perubahan pada KUHP dan KUHAP akan berdampak pada sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, termasuk penanganan tindak pidana pemilu yang selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, diperlukan kejelasan hubungan antara aturan khusus pemilu dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku secara umum.

Bawaslu menilai tindak pidana pemilu memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tindak pidana umum karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dan terciptanya kompetisi politik yang adil. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Dalam pembahasan harmonisasi tersebut, Bawaslu menyoroti lima isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu penerapan asas lex specialis dan lex generalis, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penerapan restorative justice, penguatan sistem pembuktian di era digital, serta keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dengan prinsip due process of law.

Selain itu, perkembangan teknologi juga dinilai telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Bawaslu menekankan perlunya penyesuaian hukum acara pidana pemilu agar mampu mengantisipasi tantangan baru, termasuk pelanggaran yang memanfaatkan teknologi digital. Melalui harmonisasi regulasi ini, Bawaslu berharap lahir rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan penguatan kebijakan hukum nasional di bidang kepemiluan.