Kejagung Periksa Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pihak swasta Don Ritto di Jakarta Selatan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim 9 untuk mencari alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta beberapa kantor perusahaan di Jakarta Selatan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Pada hari yang sama, Kejagung turut memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kejagung juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
