DPR Tegaskan Kewenangan Aparat Harus Dibatasi dalam RUU Perampasan Aset
Jakarta – DPR RI menegaskan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset harus memiliki batas yang jelas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan aturan tersebut harus tetap berfokus pada pemberantasan korupsi tanpa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia menilai masukan dari para ahli dan profesional diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.
Menurut Sahroni, penentuan aset yang dapat dirampas juga harus dilakukan dengan perhitungan yang jelas dan masuk akal. Pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama, tetapi prosesnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Ia menyebut pembatasan kewenangan aparat penting untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
DPR juga menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan hingga pengesahan. Sahroni menyebut 15 Desember menjadi target untuk mengetok aturan tersebut, sembari menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar substansi RUU tidak disalahartikan.
