Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen, PPN dan PPh Jadi Penopang Utama
Jakarta – Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.409 triliun hingga 31 Agustus 2026. Realisasi tersebut setara 59,8 persen dari target dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun dan tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak didukung oleh sejumlah komponen utama. Penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target, dengan pertumbuhan 38,9 persen yang ditopang konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, PPh nonmigas mencapai Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target dan tumbuh 16,6 persen. PPh migas juga meningkat signifikan dengan realisasi Rp39 triliun atau 70,6 persen dari target, tumbuh 63,8 persen seiring pengaruh kenaikan harga migas dunia terhadap pendapatan perusahaan.
Dari sisi jenis pajak, pertumbuhan penerimaan terutama berasal dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan pajak impor. PPh badan mencapai Rp243,7 triliun dengan pertumbuhan kumulatif 25,5 persen, sedangkan PPN dalam negeri sebesar Rp314,8 triliun atau tumbuh 53,9 persen. Adapun PPN impor mencapai Rp259,1 triliun dengan pertumbuhan 27,8 persen.
Suahasil menilai penguatan administrasi perpajakan turut mendukung kinerja penerimaan, termasuk melalui penggunaan Coretax. Sistem tersebut membantu mengintegrasikan data perpajakan sehingga proses administrasi dan pelaporan wajib pajak menjadi lebih terhubung.
