Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini, Dalami Kasus Korupsi di ATR/BPN
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna memperjelas konstruksi perkara. KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta lima pihak swasta lainnya sebagai tersangka.
Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
