Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima, Ini Putusan MK
1 min read

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima, Ini Putusan MK

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima. MK juga mengabulkan eksepsi pihak Termohon terkait kedudukan hukum pemohon, sementara eksepsi lainnya ditolak.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Mereka berpendapat ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon presiden maupun wakil presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan antara lain oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sidang putusan dimulai pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.