Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Tiga Jenderal Polri Resmi Ditahan
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berpangkat jenderal berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan dan scientific investigation setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Dalam konferensi pers tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini. Penanganannya juga disebut sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri melalui program bersih ke dalam.
Johnny menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari personel yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Penahanan ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.
