Update Harga Emas Antam Terbaru dan Syarat Pajak Buyback
Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan sebesar Rp14.000, dari sebelumnya Rp2.590.000 menjadi Rp2.576.000 per gram. Penurunan harga ini juga tercermin pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.435.000 per gram.
Setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan di PT Antam Tbk tetap dikenakan pajak sesuai aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan pajak 1,5 persen, sementara non-NPWP sebesar 3 persen. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dan setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahannya:
- 0,5 gram: Rp1.338.000
- 1 gram: Rp2.576.000
- 2 gram: Rp5.092.000
- 3 gram: Rp7.613.000
- 5 gram: Rp12.655.000
- 10 gram: Rp25.255.000
- 25 gram: Rp63.012.000
- 50 gram: Rp125.945.000
- 100 gram: Rp251.812.000
- 250 gram: Rp629.265.000
- 500 gram: Rp1.258.320.000
- 1.000 gram: Rp2.516.600.000
Update harga emas ini penting bagi investor maupun masyarakat yang ingin melakukan pembelian atau penjualan emas batangan. Dengan memahami harga per gram dan ketentuan pajak PPh 22, masyarakat bisa merencanakan transaksi emas dengan lebih tepat dan menguntungkan.
Dikutip dari antaranews.com
