Akademisi UGM Jelaskan Harta Sah Pelaku Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
Jakarta – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan harta sah milik pelaku tindak pidana dapat dirampas sebagai aset pengganti apabila hasil kejahatan yang menjadi objek perampasan sudah hilang atau tidak ditemukan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).
Fatahillah menerangkan konsep tersebut berkaitan dengan istilah tainted assets atau aset tercemar, yakni aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tetapi telah dialihkan, dicuci, atau tidak lagi dapat ditemukan. Dalam kondisi tersebut, harta sah pelaku dapat digunakan sebagai pengganti untuk memenuhi nilai kerugian yang terbukti.
Meski demikian, ia menegaskan nilai aset yang dirampas tidak boleh melebihi kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Artinya, jika kerugian yang terbukti sebesar Rp200 juta, nilai perampasan pada prinsipnya tidak boleh melampaui jumlah tersebut.
Menurut dia, keuntungan atau hasil investasi yang berasal dari dana tindak pidana juga dapat menjadi objek perampasan karena masih berkaitan dengan aset hasil kejahatan.
Fatahillah juga mendorong adanya mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme tersebut dinilai diperlukan ketika proses pidana telah berjalan atau pelaku telah dihukum, tetapi aset hasil kejahatan belum berhasil disita dan dirampas, termasuk ketika aset berada di tangan pihak ketiga.
Selain itu, ia menilai cakupan RUU Perampasan Aset perlu mencakup kejahatan ekonomi yang menimbulkan banyak korban, bukan hanya tindak pidana yang menyebabkan kerugian terhadap negara.
Kasus seperti First Travel dan Koperasi Indosurya disebut sebagai contoh kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan dinilai relevan untuk menjadi perhatian dalam pengaturan perampasan aset.
