DPR Sahkan RUU PPRT, Atur Hak Upah, Pelatihan dan Perlindungan PRT
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan panjang selama sekitar dua dekade. Pengesahan ini menandai pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
RUU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, hingga pengaturan upah dan pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan ini juga menegaskan bahwa PRT harus bebas dari diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.
Selain itu, regulasi ini menetapkan syarat perekrutan PRT minimal berusia 18 tahun serta dilakukan melalui perusahaan penempatan resmi. Dalam hal jaminan sosial, pemerintah dan pemberi kerja memiliki peran masing-masing dalam menanggung iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
RUU ini juga mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi, baik untuk calon maupun pekerja aktif, guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga kerja domestik.
Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap PRT semakin kuat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja di sektor domestik.
Dikutip dari antaranews.com
