PAN Dorong Aturan Masa Jabatan Ketum Diserahkan ke Parpol
1 min read

PAN Dorong Aturan Masa Jabatan Ketum Diserahkan ke Parpol

Partai Amanat Nasional menilai aturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai melalui mekanisme internal. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketum.

Menurut PAN, partai politik telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum internal untuk mengatur berbagai hal, termasuk masa jabatan ketua umum. Opsi pengaturan dinilai beragam, mulai dari satu hingga lebih dari dua periode, tergantung kesepakatan internal.

PAN juga menilai intervensi pihak luar terhadap urusan internal partai berpotensi menimbulkan polemik. Oleh karena itu, KPK diminta fokus pada fungsi utama dalam pencegahan dan penegakan hukum, sementara pengaturan teknis partai diserahkan kepada masing-masing organisasi politik.

Sikap ini muncul di tengah wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai yang diusulkan KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan politik.

Dikutip dari antaranews.com