Ketua Komisi II Usulkan Skema Baru Ambang Batas Nasional dan Daerah
1 min read

Ketua Komisi II Usulkan Skema Baru Ambang Batas Nasional dan Daerah

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong penerapan skema standar tunggal dalam revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat efektivitas sistem politik nasional. Skema ini mengaitkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di tingkat nasional dengan keberlakuan perolehan kursi di daerah.

Menurutnya, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional tidak akan mendapatkan kursi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan sistem dukungan politik yang lebih sehat sekaligus memperkuat fungsi checks and balances dalam pemerintahan.

Politisi Partai NasDem tersebut juga mengusulkan ambang batas berbeda di tiap level, misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota, namun tetap dalam satu kerangka sistem yang saling terhubung.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak dilakukan secara tergesa-gesa. DPR, kata dia, meminta partai politik melakukan simulasi terhadap berbagai opsi sistem pemilu agar regulasi yang dihasilkan lebih matang.

Ia menegaskan, tahapan menuju Pemilu 2029 tetap dapat berjalan menggunakan aturan yang berlaku saat ini. Kehati-hatian dinilai penting, mengingat banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini turut memengaruhi dinamika regulasi pemilu di Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id