Dirjenpas Ungkap Status Barang Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan klarifikasi mengenai sejumlah barang yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Klarifikasi dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah barang serta fasilitas yang menjadi sorotan di kawasan lapas.
Salah satu barang yang dijelaskan Mashudi adalah sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas. Ia menegaskan barang tersebut bukan milik narapidana, melainkan milik pribadi salah seorang pegawai Lapas Cibinong. Terhadap pegawai tersebut, pihak pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Selain itu, Mashudi menjelaskan keberadaan bingkai foto terpidana korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu ruangan. Menurut dia, bingkai tersebut merupakan barang hasil sitaan petugas dalam razia yang dilakukan pada 22 September 2026.
Bingkai foto itu diamankan karena menggunakan bahan kaca dan rencananya akan diserahkan kepada pihak keluarga. Mashudi menyebut penyitaan dilakukan oleh petugas keamanan dan pengamanan lapas dalam kegiatan razia.
Dalam rapat tersebut, Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai 16 unit rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, tiga unit telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sementara 13 unit lainnya belum tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Menurut Mashudi, bangunan tersebut dibangun secara bertahap pada periode 2021 hingga 2025.
Klarifikasi Dirjenpas tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI terkait kondisi dan fasilitas di Lapas Cibinong. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan telah melakukan evaluasi internal serta menindaklanjuti berbagai temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
